PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIKA DALAM MENENTUKAN PELAKSANAAN WAKTU IBADAH MENURUT HUKUM ISLAM

Authors

  • Abdul Hafizh STAI Balaiselasa Pesisir Selatan

DOI:

https://doi.org/10.51590/waraqat.v2i1.44

Keywords:

Hisab, Rukyat, Media Elektronika

Abstract

Adanya keanekaragaman terhadap persoalan hisab dan rukyat ketika
menentukan pelaksanaan waktu ibadah. Di mana keanekaragaman itu memicu
beragamnya metode dan cara yang ditempuh, turut mengakibatkan beragamnya
hasil yang diperoleh. Metode dan cara tersebut tidak lain dapat diklasifikasikan
sebagai berikut ; 1) Manual dan, 2) Modern (serba cepat dan praktis dengan
bantuan media elektronika). Mengingat sains semakin berkembang dan
meningkat, mengakibatkan perkembangan Ilmu Falak terus menuju
kesempurnaan. Maka secara otomatis mengalami perkembangan rumus atau
metode dan cara. Oleh karena itu bisa saja terjadi rumus-rumus lama tidak berlaku
lagi (batal). Namun di samping itu, ada juga para ulama, kiyai yang berperan
dalam menentukan waktu ibadah tetap berpegang teguh memkai metode-metode
lama yang sifatnya manual. Sebab sebagai salah satu alasannya menimbang Nabi
Muhammad shallallahu „alaihi wa sallam hanya mengerjakan seperti demikian.
Pada hal tehnik hisab dan rukyat itu merupakan persoalan mu‟amalah
(mengangkut terhadap perbuatan manusia), bukan masalah ibadah yang hanya
menunggu ketetapan dari Nabi Muhammad shallallahu „alaihi wa sallam. Dengan
timbulnya kesenjangan ini dalam hisab dan rukyat, maka penulis tertarik untuk
mengkajinya lebih lanjut, agar masyarakat puas dan tidak lagi ribut serta
membingungkan. Bentuk penelitian ini bersifat penelitian kepustakaan (Library
Risearch). Data yang terkumpul diolah dengan menggunakan metode deduktif,
induktif dan, analitik. Setelah melakukan penelitian penulis berkesimpulan bahwa
media elektronika dapat menjawab persoalan waktu ibadah secara cepat, tepat dan
akurat. Oleh karena itu perkembangan teknologi ini dapat mengubah tehnik hisab
dan rukyat sepanjang tidak keluar dari prinsip Syari‟at. Selanjutnya persoalan
tehnik hisab dan rukyat dapat saja berkembang menurut arus perkembangan sains
dan teknologi. Jadi penggunaan media elektronika dalam menentukan pelaksanaan
waktu ibadah adalah sah dan boleh.

References

Abdurrahman Taj, Shiam Ramadhan, penerjemah Yusuf, judul asli “Shaumu
Ramadhan”, (Solo: Pustaka Mantiq, 1987), Cet.ke-1
Anas, Malik bin, Muwaththa‟, (Beirut: Dar al Kutub al „Alamiyah, t.th), Juz I
A.Katsir, Matahari dan Bulan dengan Hisab, (Surabaya: Bina Ilmu, 1997)
Ali, M.Suyuthi, Ilmu Falak, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1997), Cet.ke-1
Al-Baihaqi, Sunan Kubra, (Beirut: Dar al Fikr, t.th), Juz IV
B.J Habibie, Rukyat dan Teknologi, (Jakarta: Gema Insani Press, 1994)
Benua, Pantja, Ilmu Bumi, Pasti dan Alam, (Payakumbuh: Pustaka Eleonora, t.th,
Cet.ke-2)
Departemen Agama, Pedoman Perhitungan Awal Bulan Qamariah (Jakarta:
Proyek Pembinaan Administrasi Hukum dan Peradilan Agama, 1983)
Djambek, Saadoe‟ddin, Hisab Awal Bulan, (Jakarta: Tintamas, 1976), Cet. Ke-1
Fak.Teknik Sipil & Perencanaan Institut Teknologi Bandung, Almanak Matahari
dan Bintang, (Bandung : tp., 1985)
Hajar, Ahmad bin, Nihayatul al Muhtaj, (tt : Dar al Kutub al Ilmiyah, t.th), Juz III
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, (Bairut : Dar al Fikr, t.th), Juz I
Ibrahim, Abdullah, “Masalah Rukyat dan Hisab dari Perspektif Islam”, Makalah,
[tidak diterbitkan]
Ibnu Hajar al „Asqalani, Fathul al Baari, (Bairut : Dar al Kitab al „alamiyah, t.th),
Juz IV
Ibnu „Abidin, Al-Radd al-Muhtar „ala al-Durr al-Mukhtar, (Beirut : Dar al Kutub
al „Alamiyah, t.th), Juz II
Al Jaziri, Abdur al Rahman, Kitab al Fiqh „Ala al Mazhabu al Arba‟ (Beirut : Dar
al Fikr, t.th), Juz I
M.S. Torun, Pokok-pokok Ilmu Falak (Semarang : banteng Timur, 1953)
Muhajjir, Noeng, Metode Penelitian Kualitatif, (Jogyakarta : Rake Sarasin, 1989)
Nur, Nurmal, Ilmu Falak, (Padang : tp., 1997)
Nadwi, Ali Ahmad, Qawaid Fiqhiyah, (Damaskus : Dar Kalam, 1994), Cet.ke-3
Purwanto dan D.N. Dawanas, Peran Astronomi dalam penentuan Awal Bulan
Hijriah, (Jakarta : Al Hikmah, 1991)
Qardawi, Yusuf, Fiqih Puasa, penerjemah Ma‟ruf Abdul Jalil, dkk., judul asli
“Fiqh Ash-Shiam” (Surakarta : Era Intermedia, 2000, Cet.ke-2)
Al-Qurafi, Al Furuq, (Beirut : „Alam al Kutub, t.th), Juz I
Al-Qurthubi, Al Jami‟ li Ahkam al Qur‟an, (Beirut : Dar al Kitab al „Alamiyah,
t.th), Juz I
Rahman, Abdul, Ilmu Falak, (Jakarta : Liberty, 1983)
Syarifuddin, Amir, Ushul Faiqh, (Jakarta : Logos, 1997)
Al Suyuthi, Jalaluddin, Al Asybah wa Al Nazhair fi Al Furu‟ (Beirut : Dar Al-
Fikri, 1995)
Thaha, Ahmadie, Astronomi dalam Islam, (Surabaya : Bina Ilmu, 1983, Cet.ke-1)
Wardan, Muhammad, Hisab U‟rfi dan Hisab Hakiki, (Jogjakarta : Siaran, 1957)
Wahid, Basit, “Mengapa Muhammadiyah Menetapkan 1 Syawal 1418 Jatuh Pada
tgl 29 Januari 1998”, Makalah, [tidak diterbitkan]
Widiana, Wahyu, “Dasar-dasar Ilmu Falak dalam Menentukan Awal Bulan
Qamariah”, Makalah, [tidak diterbitkan]
Zarqani, Manahilul al Irfan, (Beirut: Dar al Kitabal „Alamiyah, t.th), Juz I
ZA.Mawardi, Gerhana Matahari Menurut Pandangan Islam, (Surabaya: Sinar
Wijaya, 1982)
Zainal, Baharuddin, “Ke Arah Meningkatkan Keupayaan Merukyat”, Makalah,
[tidak diterbitkan]

Downloads

Published

2020-09-19

How to Cite

PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIKA DALAM MENENTUKAN PELAKSANAAN WAKTU IBADAH MENURUT HUKUM ISLAM. (2020). WARAQAT : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 2(1), 19. https://doi.org/10.51590/waraqat.v2i1.44